Diduga Gara-gara Sengketa Lahan, Warga di Padalarang Tutup Permanen Jalan Gang

Saat ini, Sugimin akan berkoordinasi dengan pengurus RW dan aparat Desa Kertamulya untuk dicarikan solusinya agar tembok yang menutup jalan itu bisa dibuka kembali.

BACA JUGA: 10 Ruas Jalan Rusak ini Jadi Perhatian Khusus PUPR Kota Bogor

“Akan dikoordinasikan dulu karena ini ada baliho yang bertuliskan jika merusak papan pengumumam ini akan dikenakan sanksi pidana. Jadi saya akan ke Kantor Desa Kertamulya dan bertemu Kades untuk dicarikan solusinya,” imbuhnya.

Terpisah, ahli waris, Marietje (70) mengaku penutupan gang dengan tembok lantaran pahan seluas 3264 meter persegi milik orang tuanya diklaim oleh warga di lokasi tersebut.

Marietje menyebut, beberapa kali pihaknya telah meminta warga di lokasi itu untuk menunjukam sertifikat kepemilkan namun tak juga diperlihatkan. Karena itu ia memilih menutup dan menguasakan kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Selama kurang lebih 50 tahun tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memidanakan sertifikat saya, mana yang milik saya dan mana yang punya orang. Sekaranf kasus ini sudah ditangani Polda Jawa Barat melalui kuasa hukum saya,” paparnya.

BACA JUGA: Apakah aplikasi Vita itu Penipuan Skema Ponzi? Cek Faktanya

Alasan ia menutup akses jalan, agar masyarakat terpancing dan menujukan sertifikat mereka. Hal ini dilakukan supaya kedepannya jelas terkait kepemilikan lahan tersebut.

“Supaya mereka terpancing dengan di tutup seperti ini dan bisa menunjukkan mana sertifikat yang aslinya, selama puluhan tahun ini mereka tinggal di tahan siapa. Dulu, jalan ini buntu. Warga sendiri yang membuka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 20 rumah yang diklaim menempati lahan orang tua Marietje. Mereka semua, lanjut dia berada di RT 01 dan RT 04.

“Mereka semua yang menempati lahan keluarga kami sudah di pidanakan. Selain itu saya pun sudah melakukan somasi kepada 8 orang provokator,” katanya.

BACA JUGA: Wamen ATR/Waka BPN Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Pulau Balang, Akses Balikpapan-IKN Kini 1,5 Jam

“Saya hanya memidanakan surat sertifikat saya dan mereka (warga) yang menempati tanah saya sudah somasi, kalau ini tidak ada bukti fakta maka harus angkat kaki, mangkanya ini sama saya ditutup dan ada bangun rumah kosong yang saya runtuhin. Karena mereka selama ini tidak pernah menghadap saya dengan baik-baik,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan