Ini Dia Dugaan Modus Jika Ingin Menang Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Bandung!

JABARESKPRES – Adanya dugaan pengaturan tender yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bandung membuat tingkat kepercayaan pengusaha menurun.

Pengamat pemerintahan dan kebijakan publik Arlan Siddha dari Universitas Ahmad Yani mengatakan, terbongkarnya kasus pengaturan tender proyek dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan para pengusaha.

Menurutnya, pengusaha atau calon pengusaha akan takut untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Bandung

Iklim pengadaan Barang dan Jasa ini di Kota Bandung harus diperbaiki dengan diberikan pengawasan yang melekat. Baik yang dilakukan oleh internal seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akan tetapi, jika pengawasan ini lemah, maka para pengusaha pasti akan meninjau ulang. Sehingga dengan ada praktek seperti itu justru merugikan pengusaha.

‘’Jadi ini akan berdampak pada kredibilitas dari penyelenggaraan tender yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandung,’’ ujar Arlan kepada Jabar Eskpres, (03/08/2024).

Arlan menilai, Pemkot Bandung harus segera melakukan perbaikan sistem untuk menumbuhkan kembali kepercayaan para pengusaha.

Para pengusaha yang ikut tender jangan mau untuk diajak bargain atas tender yang akan dilaksanakan. Sebab jika nanti terjerat kasus justru akan merugikan.

Untuk itu, Arlan menyarankan agar Pemkot Bandung dalam harus segera memperbaiki sistem secara transparan agar kembali memberikan kepercayaan di masyarakat.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Eskpres dari salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya terungkap bahwa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa biasanya akan diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurutnya pelaksanaan yang biasa dikerjakan dipemerintahan ada dua jenis. Pengadaan dilaksanaan dengan tender dan pengadaan yang dilakukan penunjukan langsung.

Para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek harus mendaftar menjadi rekanan jika untuk mengikuti tender.

‘’Tentunya ini harus sesuai dengan aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya,’’ ujarnya.

Pengadaan barang dan jasa biasanya memiliki nilai di atas Rp 1 miliar yang ditetapkan dengan pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kemudian pada pelaksanaannya pemenang tender akan diambil dari harga terendah dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan