Adapun peran tiga tersangka ini berbeda beda, dimana pelaku utama AS (23) menggorok leher korban, kemudian AG (22) memegang kaki korban, sedangkan US (30) membekap mulut korban dan AK (21) menggali kuburan.
“ini posisinya adalah melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka melakukan menggorok korban dengan menggunakan golok,” ujarnya.
“Untuk melakukan pembunuhan, kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur, kemudian tersangka melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga saat kami tangkap,” lanjutnya.
BACA JUGA: Dapat Saldo DANA Gratis Dari Info Loker, Begini Caranya
Pelaku AS pun bersama tiga pelaku lain langsung menguburkan korban di belakang rumah pelaku AS lantaran areanya tertutup dan tidak ada warga yang bisa melihat.
“Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat,” terangnya.
Adapun kata Kusworo pihaknya juga setelah melakukan Ekshumasi langsung membawa jenazah korban untuk diotopsi oleh pihak kedokteran.
“Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku diberikan pasal berlapis dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.