JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat angkat bicara terkait polemik sengketa dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Barat.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menegaskan, terkait itu telah dimenangkan oleh calon anggota legislatif dari Partai NasDem.
KPU RI, sambung dia, sudah melakukan penetapan perihal tersebut pada Minggu (28/7), dan KPU Kota Bogor sudah bisa melakukan penetapan sesuai dengan hasil sebelumnya.
“Dengan demikian, NasDem mendapatkan satu kursi di Dapil Bogor Barat,” ujarnya kepada Jabar Ekspres dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.
Ummi menjelaskan, proses penyandingan data di Jawa Barat, melibatkan tiga kabupaten/kota yang mencakup penyandingan data, PSU, dan perhitungan surat suara.
“Di Kota Bogor, penyandingan data dilakukan di 15 TPS. Hasil penyandingan kemarin sudah dilaporkan ke KPU RI dan tidak ada perubahan hasil, tetapi untuk penghitungannya ada,” jelasnya.
Menurut Ummi, pengumuman penetapan paling lama dilakukan pada pukul 17.44 WIB, yang merupakan tiga hari setelah KPU RI melakukan penetapan.
Saat disinggung mengenai pelaksanaan pelantikan anggota DPRD terpilih di Kota Bogor, Ummi menjelaskan bahwa ranah tersebut ada di Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA: Babak Baru Sengketa Lahan PT BSS, Penggarap Geruduk DLH
“Kalau sampai hari ini regulasinya masih tidak ada perubahan sesuai dengan AMJ, berarti pelantikan pada 20 Agustus,” terangnya.
“Rata-rata di Jawa Barat, pelantikannya dilakukan pada Agustus. Yang paling cepat itu di Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kabupaten Bandung,” tukas Ummi. (YUD)