JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan balita yang terjadi di sebuah daycare di kawasan Kota Depok mencapai titik terang setelah pemilik daycare tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa MI ditangkap dalam kondisi baik oleh tim Satreskrim Polres Depok yang dipimpin oleh Kompol Suardi Jumaing.
Saat ini, MI ditahan di kantor Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Akademisi Kerja Sama dalam Percepat Penyusunan RDTRWisata Kuliner di Courtyard by Marriott Bandung Dago
Kombes Arya Perdana menambahkan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan MI resmi menyandang status sebagai tersangka penganiayaan balita.
Penyidikan terhadap kasus yang sempat viral ini telah berjalan dengan intensif. Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan sejak sore hari sebelum penangkapan MI dilakukan.
MI, dalam pengakuannya, tidak menyangkal perbuatannya. Tindakan penganiayaan terhadap balita di daycare miliknyadi Depok terbongkar setelah orang tua korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan tersebut.
“Pelaku yang merupakan pemilik daycare mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut,” ujar Arya .
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang luput dari perhatian dan untuk menindaklanjuti setiap bukti yang ada.
