JABAR ESKPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memblokir akses ke mesin pencari DuckDuckGo, yang berbasis di Amerika Serikat. Keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran mengenai konten judi online dan pornografi yang dapat diakses melalui layanan tersebut.
Menurut data yang dihimpun oleh TechReport, aplikasi seluler DuckDuckGo telah diunduh lebih dari 10 juta kali per Oktober 2023. Sekitar 50% dari pengguna aplikasi ini berasal dari Amerika Serikat. Meskipun memiliki pangsa pasar global sebesar 0,721% pada kuartal pertama tahun lalu, DuckDuckGo tetap menjadi pilihan bagi lebih dari 100 juta pengguna di seluruh dunia yang mengutamakan privasi.
Keputusan Kominfo ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kebijakan keamanan digital dan hak privasi pengguna internet di Indonesia. Dengan adanya pemblokiran ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap konten yang dapat diakses melalui internet dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
