JABAR EKSPRES — Dari sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, tercatat baru sampai 45 anggota dewan terpilih yang telah selesai melakukan proses Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Wenti Frihadianti. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelantikan DPRD Kota Bandung. Lantas para dewan yang terpilih tengah diakomodir untuk segera isi laporan.
Dia menambahkan, proses itu mesti selesai, mengingat masa akhir jabatan anggota DPRD Kota Bandung bakal berakhir pada tanggal 5 Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA: Jelang Dilantik, Caleg DPRD Terpilih di KBB Setor LKHPN ke KPK
“Kemarin kami sudah mengakomodir untuk persyaratan dari pelantikan anggota DPRD itu sendiri,” ungkap Wenti kepada wartawan, baru baru ini.
Adapun sisa dewan yang diketahui belum melakukan proses LHKPN, dia memastikan saat ini masih dalam tahap penyelesaian. “Kurang lebih kemarin itu sekitar 45 yang sudah selesai. 5 masih proses tapi kami anggap sudah melakukan pelaporan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu tanda terima dari 5 anggota DPRD yang terpilih tersebut. Baik itu perihal informasi terkait anggota dewan baru maupun anggota dewan periode sebelumnya.
“Yang jelas sebenarnya semua udah melakukan pelaporan tersebut karena memang proses dari sistemnya seperti itu,” tegas Wenti.
Sementara terkait proses pelaporan tersebut, dia menyebutkan bahwa KPU Kota Bandung sebatas mengakomodir untuk proses verifikasi persyaratan tersebut langsung ke tata pemerintahan. Termasuk untuk persiapan memenuhi syarat dari LHKPN.
Menurutnya, para anggota DPRD terpilih harus terus melakukan pelaporan setiap hari dan akan di-publish jumlah harta kekayaannya. “Pelaporannya secara personal masing-masing jadi belum tahu. Tanda terimanya juga kan dipublish sama. Jumlah harta kekayaannya kalau untuk di publish kami belum tahu. Nanti paling pasca pelantikan,” pungkasnya.