Jelang Dilantik, Caleg DPRD Terpilih di KBB Setor LKHPN ke KPK

JABAR EKSPRES  – 50 anggota legislatif terpilih dari delapan partai di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang dilantik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman menerangkan, kewajiban penyerahan LKHPN itu sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih.

“Semua caleg DPRD terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan LKHPN mereka ke KPU, kami mendapat salinan atau tembusan bukti penyerahan itu dari Sekretaris DPRD KBB,” kata Ripqi saat dihubungi, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Rudy Susmanto Sebut KNPI Bogor Jadi Pionir Kemajuan Anak Muda

Ripqi mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihaknya bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para anggota dewan terpilih.

“Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN yang dibuat oleh KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru,” katanya.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan, disebutkan Ripqi merujuk pada ayat 1 bahwa LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan. “Pelantikan masih tanggal 26 dan dari sekarang pun calon anggota dewan terpilih sudah menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Dalam ayat duanya disebutkan jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Mengingat semua persyaratan termasuk pengisian surat LHKPN, Ripqi mengatakan sebanyak 50 anggota dewan terpilih tinggal menunggu pelantikan pada tanggal 26 Agustus 2024. Ia juga memastikan tidak ada kendala apapun terkait persyaratan tersebut.

“Untuk calon anggota dewan terpilih di Kabupaten Bandung Barat tinggal menunggu pelantikan karena berkaitan dengan persyaratan khusus LHKPN semuanya sudah mengisi. Tinggal dilantik jadwalnya 26 Agustus sehari sebelum pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Bandung Barat,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan