JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merilis pembaruan ini dengan tujuan memberikan informasi akurat dan terkini.
Baca juga : Daftar Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Muka Langsung Cair
Pada pembaruan kali ini, OJK mengidentifikasi 654 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs web dan aplikasi.
Jumlah ini menambah total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK menjadi 8.271 entitas sejak tahun 2017.
Pinjol ilegal ini dianggap berbahaya karena beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, serta berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi nasabah.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa daftar pinjol ilegal sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Daftar lengkap pinjol ilegal per Agustus 2024 dapat diakses melalui tautan resmi OJK.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk menghindari risiko tinggi yang dihadapi pengguna pinjol ilegal, seperti kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sementara itu, OJK juga merilis daftar pinjol legal pada Jumat, 12 Juli 2024. Terdapat 98 pinjol berizin yang dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya karena adanya pencabutan izin terhadap dua pinjol, yaitu PT Semangat Gotong Royong (Danapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa hanya pinjol yang memenuhi standar dan peraturan yang ketat yang dapat beroperasi.
OJK menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan layanan pinjol. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari OJK.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi dan menggunakan praktik penagihan yang tidak etis, yang dapat merugikan konsumen secara finansial dan psikologis.
Baca juga : 5 Pinjaman Online Terbaik Resmi OJK yang Cepat Cair dalam Hitungan Menit