JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal yang mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024.
Jumlah ini menambah total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK menjadi 8.271 entitas sejak tahun 2017.
Pinjol ilegal ini dianggap berbahaya karena beroperasi tanpa izin dan pengawasan OJK, serta berpotensi melanggar hukum, termasuk dalam hal penyebaran data pribadi nasabah.
Baca Juga:Dibuka Awal Agustus, Simak Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru Agar LolosViral TikToker Lombok Pamer Payudara Ngaku karena Pengaruh Alkohol
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa daftar pinjol ilegal sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Daftar lengkap pinjol ilegal per Agustus 2024 dapat diakses melalui tautan resmi OJK.
Pemeriksaan ini sangat penting untuk menghindari risiko tinggi yang dihadapi pengguna pinjol ilegal, seperti kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sementara itu, OJK juga merilis daftar pinjol legal pada Jumat, 12 Juli 2024. Terdapat 98 pinjol berizin yang dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat.
Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya karena adanya pencabutan izin terhadap dua pinjol, yaitu PT Semangat Gotong Royong (Danapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa hanya pinjol yang memenuhi standar dan peraturan yang ketat yang dapat beroperasi.
OJK menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan layanan pinjol. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari OJK.
