JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi penyediaan Menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur program BAKTI Kominfo, Jemy Sutjiawan, divonis tiga tahun penjara.
Hal itu ditetapkan oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Menyatakan terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujarnya.
Selain itu, Rianto juga mengungkapkan bahwa Jemy turut dikenakan pidana berupa denda sebesar Rpp500 juta, dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Berdasarkan putusan tersebut, Jemy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun putusan pidana tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana selama empat tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Rianto Adam Pontoh menyebut, vonis tersebut tidak serta merta dikeluarkan, melainkan melalui beberapa hal yang menjadi pertimbangannya. Perbuatan Jemy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, ada beberapa hal yang membantu meringankan hukuman Jemy, diantaranya bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukm, memiliki tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Muller Kecewa Putusan Hakim
Kemudian majelis hakim juga menilai seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 yang telah rampung, juga meringankan putusan terhadap Jemy.
“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia,” kata Hakim.
Sebagai informasi, Jemy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sepanjang tahun 2020-2022 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun.