JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus korupsi penyediaan Menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur program BAKTI Kominfo, Jemy Sutjiawan, divonis tiga tahun penjara.
Hal itu ditetapkan oleh hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Menyatakan terdakwa Jemy Sutjiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujarnya.
Baca Juga:Punya Saldo Rugi, Ini BUMD Jabar Yang Tak Setor Dividen!41 Ribu Anak-anak di Jabar Terjerat Judi Online, Bey Machmudin Tanggapi Begini!
Adapun putusan pidana tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana selama empat tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Rianto Adam Pontoh menyebut, vonis tersebut tidak serta merta dikeluarkan, melainkan melalui beberapa hal yang menjadi pertimbangannya. Perbuatan Jemy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia,” kata Hakim.
Sebagai informasi, Jemy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sepanjang tahun 2020-2022 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,03 triliun.
