“Adapun gugatan tersebut menyoal perbuatan PT. SPG selaku tergugat yang diduga telah lalai dan bahkan sengaja dengan mendiamkan keberadaan makam percis didampingi perumahan tanpa memberitahu kepada konsumen pada saat menawarkan produk nya tersebut,”jelasanya.
Diduga perusahaan developer PT. SPG telah melanggar ketentuan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya itu berdasarkan keterangan klien kami menduga ada dugaan praktik penipuan yang diduga disengaja oleh developer terkait keberadaan makam yang sudah ada sebelum adanya akad pembelian dilakukan namun tidak pernah diberitahukan oleh perusahaan SPG kepada para konsumen.
“Dari dasar itu kami akan melaporkan pihak perusahaan ke Kepolisian Resor Bogor atas adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.