Penegakan Perda Sapu Jagat jadi Salah Satu Topik Bahasan Rapat Sinergitas Satpol PP Kota Bandung

JABAR EKSPRES  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebelumnya telah menggelar Rapat Sinergitas Satpol PP dengan Instansi Terkait pada Senin, (29/7) kemarin. Hal ini dimaksudkan guna penyelenggaran ketentraman dan ketertiban di Kota Kembang.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran dari pihak penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Diakui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, forum ini bertujuan guna meningkatkan sinergitas perihal penertiban Perda hingga trantibum di Kota Bandung.

“Jadi disitu kita memberikan sumbang dasaran, masukan terkait dengan penyelenggaraan trantibum, karena Satpol kan gitu ya. Kita undang narasumbernya dari kepolisian, dari kejaksaan, dari pengadilan sekaligus membangun sinergitas, jadi ada penguatan dari sebagainya,” kata Rasdian kepada awak media, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Kasus Kematian Ibu dan Anak di Bandung Barat, Polisi Masih Rangkai Kesimpulan: Tunggu Hasil Forensik!

Dalam hal ini, keterlibatan para penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menyokong kinerja Satpol PP guna penegakkan Perda, dan segala sesuatu yang menyangkut ketertiban umum.

Terlebih, diakui Rasdian, Satpol PP Kota Bandung tengah masif menegakkan perda “Sapu Jagat” yakni peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Diharapkannya, timbul kesepahaman yang terbentuk dari forum tersebut.

“Kita kan ada perda sapu jagat, itu perda 9 Tahun 2019. Di situ ada kan 10 tertib tuh, dari tertib reklame, tertib PKL, jadi kita juga sampaikan bagaimana koordinasi komunikasinya misalnya kita menertibkan,” ujarnya

“Reklame misalkan, ya seperti apa, sampaikan juga, termasuk penertiban nanti pada saat kita mau tipiringkan, pengertian nanti bagaimana ditipiringkan dengan denda biaya paksa menyelesaikan kan kita ada gitu,” tambahnya

Disisi lain, terkait kebenaran biaya paksa pun tak luput dari pembahasan diskusi. Rasdian mengungkapkan, ketegasan pemberian sanksi harus dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar ketentriban umum.

Pasalnya, pemberian hukuman tindak pidana ringan berada pada kewenangannya hakim pengadilan. Maka dari itu, dilaksanakannya forum komunikasi guna timbulnya kesepahaman antara penegak hukum.

“Kemarin juga sempat kita ngobrol bagaimana terkait dengan sanksi yang diberikan pada saat kita ditipiringkan. Kan kita sudah ada tuh, padahal diatur, diameter 5-10, denda 5 juta, denda administrasi, kebenaran biaya paksa. Kita sampaikan, jadi sebagai pembanding juga nanti pada saat kita tipiringkan,” ungkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan