Komisi III Dorong Pemprov Kurangi Dana Transfer ke Daerah

Sementara untuk belanja daerah terealisasi sebesar Rp 35,51 triliun atau 95,56 persen. Belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 19,09 triliun, belanja modal Rp 2,52 triliun, belanja tidak terduga Rp 23,60 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 13,87 triliun.

Di 2025 memang bakal ada kebijakan baru terkait keuangan daerah. Itu karena berlakunya Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang HKPD. Salah satu yang strategis adalah terkait opsen PKB dan BBNKB yang menjadi hak Kota Kabupaten.(son).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan