SIM Keliling di Bandung 29-31 Juli 2024, Catat 4 Lokasi Berikut

JABAR EKSPRES – SIM keliling di Bandung untuk akhir Juli 2024 ini ada di 4 lokasi berikut ini.

Masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah dengan layanan SIM Keliling.

Layanan ini biasanya berpindah-pindah, jadi penting untuk mengetahui jadwal dan lokasinya. SIM Keliling diadakan di mobil khusus yang bertuliskan “SIM Keliling”.

Layanan SIM Keliling hanya beroperasi pada hari kerja dan tidak tersedia pada tanggal merah atau hari libur nasional.

Untuk pendaftaran perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling di Bandung ini melayani E-KTP se-Indonesia. Berikut adalah informasi tentang lokasi SIM Keliling di Bandung pada tanggal 29-31 Juli 2024 yang dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1.

Jadwal SIM Keliling Bandung 29-31 Juli 2024

Senin, 29 Juli 2024

  • Mobil 1: Dago Plaza (Ir H Juanda No 61)
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)

Selasa, 30 Juli 2024

  • Mobil 1: Dago Plaza (Ir H Juanda No 61)
  • Mobil 2: McD Istana Plaza (Jl Paskal No121-123)

Rabu, 31 Juli 2024

  • Mobil 1: ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)
  • Mobil 2: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No 4)

Selain di SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di beberapa lokasi lain. Salah satunya adalah gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM), lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Tempat lainnya termasuk Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Harap dicatat, SIM yang melebihi masa berlaku diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk pengajuan SIM baru.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Sabtu 27 Juli 2024 di Bandung, Cimahi dan Garut

Syarat Perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling

  1. SIM asli yang masih berlaku.
  2. KTP asli atau SUKET yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
  3. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian (di lokasi pelayanan)
  5. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian (di lokasi pelayanan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan