Rampung! Proses Pantarlih Kota Bandung Diklaim Capai 100 Persen

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menuturkan, bentuk pelanggaran yang pihaknya temukan seperti adanya ‘calo’ atau oknum joki saat melakukan Coklit. Hal ini dilakukan oleh oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Hal yang ditemukan Bawaslu seperti diwakili. Itu sudah kami sampaikan, kategori joki itu tadi salah satunya adalah proses Coklit-nya tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih,” ungkap Dimas kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

“Baik itu yang tidak terdaftar Pantarlih atau oleh Pantarli lain berbeda domisili yang merupakan tidak bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) tersebut ini,” sambungnya.

Kendati demikian, dirinya memastikan, bentuk kasus pelanggaran itu tidak terlalu banyak ditemukan Bawaslu Kota Bandung sepanjang proses Coklit dari sejak bulan lalu. Pihaknya mencatat hanya terjadi di sejumlah kecamatan.

“(Kasus) tadi yang saya sampaikan, kalau yang kaitan dengan joki (Coklit) hanya ada di beberapa kecamatan. Ada di tiga atau beberapa kecamatan saja,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan