Rampung! Proses Pantarlih Kota Bandung Diklaim Capai 100 Persen

JABAR EKSPRES  — Proses pendataan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah rampung. Hal ini berdasarkan klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung dalam persiapan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti menuturkan, pihaknya telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pencermatan finansial dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Dimana proses tersebut dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Agar data yang memang dihasilkan itu rapi ya terus juga valid gitu, dan kami pun melakukan koordinasi juga sama Disdukcapil terkait perkembangan-perkembangannya,” tutur Wenti Frihadianti saat dikonfirmasi, Senin (29/7).

Apabila terdapat data ganda, dia menambahkan, pihaknya bakal melakukan cut-off yang sudah diselesaikan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Jadi mereka dalam waktu beberapa hari ini sebelum di tanggal 2 melakukan konsolidasi dengan PPS dan untuk perapihan data yang hasil coklit kemarin,” tambahnya.

Saat disinggung pemilih tertua di umur berapa tahun, Wenti menjelaskan, pihaknya belum spesifik ke arah tersebut. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih melakukan percepatan perekaman.

“Cukup lumayan banyak juga, nah ini masih kita petakan nantinya untuk ditempatkan di TPS mana, jadi makannya belum final juga. Kalau hasil dari pencermatan coklit kemarin kalau untuk input data itu sudah 100 persen,” jelasnya.

“Cuman tadi kami sedang merapihkan dan mencermati kembali dari hasil proses coklit selama satu bulan kemarin, mudah-mudahan di tanggal 2 kita bisa melakukan rapat pleno DPS tingkat kelurahan,” imbuh Wenti.

Selain itu, kata Wenti, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan para pemilih usia 17 tahun. Pihaknya keseluruhan data terkait para pemilih yang berusia 17 tahun ini dapat terselesaikan.

“Kami juga mudah-mudahan ini lagi koordinasi dengan Disdukcapil agar yang usia di tanggal 27 November mencapai 17 tahun tersebut sudha bisa melakukan perekaman,” katanya.

Adapun salah satu pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, sepanjang proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan (PKD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan