Kasus Pengeroyokan terhadap Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 anggota PSHT sebagai Tersangka

‘’Kalu memang anggota kami, yang bersangkutan ini dalam tindakannya melanggar aturan yang ada di SH Teratai atau melanggar AD/ART dan sebagainya, ya tentunya kami tidak akan memberikan pendampingan hukum. Kami serahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,’’ kata Moerdjoko.

BACA JUGA: Pegawai Pegadaian Kota Banjar Tilep Duit Nasabah Rp 778 Juta, Begini Modusnya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan