Berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa diantaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, dan menguasai lahan
milik orang lain dan sebagainya.
“Salah satu kasus adalah Bojong Koneng 34,1 hektar dimana ini ditertibkan 6 sertifkat BPN dan ini tidak diketahui oleh pihak desa,” katanya.