“Hari ini kita akan melaksanan pemeriksaan tahap II perkara atas nama Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) yang sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024 (kemarin). Sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang buktinya,” ucapnya kepada wartawan di Kejati Jabar, Kota Bandung.
Dalam perkara ini, Neva menambahkan kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP.
“Memang perjalanan dari perkara ini sangat lama, kami berhati-hati karena perkaranya dimulai dari adanya gugatan, perdata pada saat itu, sehingga kami dari satgas anti mafia tanah Jabar juga Polda, Kejaksaan BPN, itu sudah aktif dan rutin diskusi melaksanakan ekspos, baik dengan pusat dan juga di wilayah untuk penanganan perkara ini,” tuturnya. (San).