Asisten 1 Pemda KBB Sebut Kabag Kesra Tak Tabrak Aturan, Pengamat: Ini Pelanggaran secara Terstruktur

Menurutnya jika mengacu pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu telah menjamin setiap warga negara punya hak yang sama untuk dipilih atau jadi perserta dalam Pilkada. Termasuk ASN dan pejabat lainnya di Pemkab Bandung Barat.

“Saya kira gak ada masalah, pada Pasal 7 ayat 1 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan sebagai warga negara, termasuk pak Hassanudin selaku ASN, itu diperbolehkan,” kata Asep Sehabudin saat dihubungi.

BACA JUGA: Mudahnya Verifikasi JKN Mobile, Daftar Akun dan Kepesertaan via HP

Terlebih dikatakannya dalam pasal 56 UU Pemilu menyatakan secara jelas bahwa kewajiban ASN mengundurkan diri telah resmi dinyatakan sebagai calon. Kalaupun dirinya ikut penjaringan parpol, hal tersebut bukan pelanggagaran netralitas karena langkah itu perlu dilakukan sebagai mekanisme pencalonan.

“Di baliho yang tersebar saya juga lihat tidak menyatakan mencalonkan atau lambang partai, jadi gak ada masalah. Kalau jadi anggota partai, itu baru sudah melanggar,” papar Asep.

Namun ASN yang berniat maju sebagai calon Kepala Daerah tapi tak kunjung menanggalkan jabatannya, seolah mengindahkan stigma masyarakat dari sisi etik. Demikian disampaikan Ketua Yayasan Pusat Studi Sosial dan Kebijakan Malela, Dodi Saepudin kepada wartawan saat dimintai tanggapan terkait aturan ASN.

BACA JUGA: Kemunculan Artis dalam Pilkada KBB, Bentuk Kegagalan Parpol Jalankan Kaderisasi

Menurutnya keikutsertaan pejabat publik dalam Pemilihan Kepala Daerah bisa menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Dalam praktiknya bukanlah hal mudah, mengingat dalam diri ASN ataupun profesi lainnya yang berkutat dalam ruang publik akan terjadi konflik kepentingan. Seperti hal bupati, atau walikota yang masih menjabat, tidak ada jaminan untuk mereka bersih dari pemanfaat akses dan fasiltas yang melekat dalam jabatannya hari ini,” kata Dodi Saepudin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan