JABAR EKSPRES – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Bandung terpilih telah menuntaskan salah satu kewajiban sebelum pelantikan. Yakni terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar menuturkan, hasil pemantauan yang dilakukan didapati bahwa 50 anggota DPRD terpilih itu telah tuntas perihal LHKPN. “Sudah semua, berkas sudah masuk,” katanya, Kamis (25/7).
Kondisi itu berbeda dengan dinamika di tingkat provinsi. Di mana masih ada 8 anggota DPRD terpilih belum menuntaskan kewajiban tersebut.
BACA JUGA: Pj Bupati KBB Dibuat Jengkel Kabag Kesra
Dimas melanjutkan, saat ini jadwal pelantikan untuk para wakil rakyat itu juga sudah dekat. Rencananya dilakukan pada 5 Agustus nanti. Karena sudah menuntaskan kewajiban terkait LHKPN maka ke-50 wakil rakyat itu bisa dilantik.
Terkait pelantikan, tugas bawaslu salah satunya adalah memastikan keseuaian anggota DPRD yang dilantik dengan daftar yang sudah ditetapkan. “Kami juga akan mengawal pelantikan itu,” paparnya.
Penyampaian LHKPN sendiri memang jadi kewajiban sebagaimana ketentuan yang ada. Kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 tahun 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan 265 Kasus Pelanggaran Coklit di Kabupaten Bogor
Misalnya dipertegas pada pasal 52 ayat (1), calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Ketentuan berikutnya, laporan itu juga perlu disampaikan ke KPU dengan batas waktu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
KPU Kota Bandung sendiri telah melakukan pleno penetapan anggota DPRD terpilih Kamis (2/5) lalu. Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi jawara dengan berhasil memboyong 11 kursi. Lalu urutan kedua diduduki Partai Gerindra dengan 7 kursi.
Berikutnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. Jumlah kursi untuk DPRD Kota Bandung adalah 50 kursi.(son)
BACA JUGA: Cek Sandi Harian Hamster Kombat dan Dapatkan 5 Juta Koin Gratis Hari ini