Salah satu langkah yang akan diambil adalah penghentian pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter yang terlibat.
“Seorang dokter harus mengumpulkan 50 kredit poin per tahun untuk menjaga kompetensinya. Jika dalam enam bulan kami bekukan, mungkin tidak akan terpenuhi, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin praktik,” lanjut Murti.
Selain itu, Kemenkes dan KPK mendorong rumah sakit yang terlibat untuk mengembalikan seluruh uang hasil klaim fiktif dalam waktu enam bulan ke depan.
“Kami memberikan waktu enam bulan kepada fasilitas kesehatan yang melakukan klaim fiktif atau diagnosis fiktif untuk mengembalikan atau memperhitungkan itu kepada BPJS,” kata Murti.
Setelah batas waktu tersebut, Kemenkes bersama KPK dan BPKP akan melakukan audit secara masif terkait temuan kasus klaim fiktif BPJS.
“Hari ini kami masih berbaik hati. Kami memberikan waktu hingga enam bulan untuk mengembalikan uang klaim fiktif,” tambahnya.
Baca juga : Tragis! Fakta Dibalik Pembunuhan Bos Aksesoris oleh Istri, Anak, dan Pacar Anak di Bekasi
Kasus klaim fiktif yang ditemukan di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara mengungkap modus pengumpulan data fiktif melalui kegiatan bakti sosial.
Oknum petugas rumah sakit mengumpulkan dokumen pasien seperti KTP, KK, dan kartu BPJS melalui kerjasama dengan kepala desa setempat.
“Dokumen pasien dikumpulkan melalui bakti sosial dengan kerjasama kepala desa. Sudah canggih kan? Memang niatnya sudah mau mengumpulkan KTP dan kartu BPJS,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).