Dishub Kabupaten Bandung Akui Marak Parkir Liar di Cicalengka, Ada 10 Titik?

JABAR EKSPRES – Parkiran tidak resmi alias liar yang menjamur di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mulai disorot pihak pemerintahan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, mengklaim telah melakukan pengecekan ke lapangan, sekaligus mendata titik-titik lapak parkiran liar di Cicalengka.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran, Ruddy Heryadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi jumlah lapak parkir ilegal di wilayah Kecamatan Cicalengka.

“Saya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan, kemudian saya juga sudah terima laporan dari Korlap (koordinator lapangan), jumlah parkiran liar di Cicalengka ada 10 titik yang tidak resmi,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Belasungkawa atas Wafatnya Hamzah Haz, Rudy Susmanto: Bangsa Kita Kembali Kehilangan Tokoh Terbaiknya

Ruddy menerangkan, dari 10 titik lapak parkiran ilegal tersebut, para juru parkir (Jukir) yang mengelola sudah diminta untuk bertemu pihak Dishub Kabupaten Bandung.

“Namun tadi ternyata saat pengecekan di lapangan, tidak semua Jukir (ilegal/liar) ada di lokasi, sebagian justru kabarnya tidak mengelola lapak hari ini,” terangnya.

Ruddy menjelaskan, terkait lapak parkiran yang resmi di bawah naungan Dishub Kabupaten Bandung, di wilayah Kecamatan Cialengka jumlahnya ada 12 titik.

Akan tetapi, ketika ditanya lokasi parkiran resmi berada di area mana saja, pihak Dishub Kabupaten Bandung tidak memberikan penuturan secara detil, dari 12 titik lapak parkiran legal yang disebutkan.

“Di antaranya lapak yang tersedia di Terminal Cicalengka, itu ada area untuk menampung parkiran, dikelola (dijaga) pun oleh Jukir yang resmi,” jelasnya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, terlihat sejumlah titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko hingga tak sedikit yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka.

Depan Alun-Alun Cicalengka terlihat, sepanjang toko yang berjajar di depannya dijadikan lapak parkiran hingga memakan ruas jalan, dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) tanpa mengenakan seragam atau rompi resmi.

Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan