JABAR EKSPRES – Sidang kasus penipuan terkait penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, kamis 25 Juli 2024.
Dalam persidangan dengan agenda kesaksian, pengacara Terdakwa Adetya yakni Nico Sihombing mengucapkan terimakasih kepada Hakim, atas penangguhan penahanan terhadap kliennya Adetya Alias Sasha.
Nico Sihombing selaku pengacara Terdakwa Adetya mengucapkan terimakasih atas keputusan Hakim.
Baca Juga:Partai Belum Tentukan Cagub, Neni Nur Hayati: Perkembangan Pilgub Jabar Masih DinamisSoal Cleansing, Kang Haru Sarankan Pemerintah Fokus Tingkatkan Kemampuan Guru
“Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, karena hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim, ” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, kamis 25 Juli 2024.
Nico menambahkan, bahwa terkait dengan pertimbangannya nanti kami lihat lagi dalam penetapannya.
“Jadi yang jelas hari ini Ibu Adetya dikeluarkan dari tahanan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Bandung khususnya
kepada majelis hakim, ” jelasnya.
Dirinya akan melihat sidang kedepan, dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Adetya menjadi Terdakwa.
“Nanti kita lihat sidang selanjutnya tapi hal hal yang pasti kami dikecewakan adalah hari ini juga saksi korban tidak bisa dihadirkan orang yang melaporkan perkara ini, orang yang merasa dirugikan tidak hadir juga ini masih jadi pertanyaan kami sebenarnya padahal sudah ada penetapan panggilan paksa, ” terang Nico.
Terkait bebasnya Terdakwa, Nico menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan habis masa penahanan.
“Memang permohonan penangguhan waktu kami sidang pun sudah kami ajukan kepada majelis, dan baru hari ini di kabulkan itu yang kami apresiasi dari majlis hakim ternyata keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Bandung, ” pungkasnya.
