Eksperimen dimulai sejak Januari 2024 dan berhasil enam bulan kemudian, dengan DMT yang diproduksi kemudian diambil oleh AMI.
DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak sembilan kali dengan dosis 0,08 ml yang dicampur dengan liquid vape.
Pada Minggu (21/7), sekitar pukul 16.00 WITA, Tim BNN menggeledah rumah di Raya Bunutan, Kedewatan, Ubud, yang diduga sebagai tempat tinggal AMI.
Meski AMI tidak berada di lokasi, tim menemukan bahan-bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat DMT.
Barang bukti yang sama ditemukan di rumah DAS, termasuk cairan kental warna kekuningan yang mengandung DMT.
Dari dua lokasi penggeledahan, Tim BNN menyita 217 item barang bukti, termasuk 6 item narkotika jenis DMT dalam bentuk padatan seberat 19 gram dan cairan sebanyak 484 ml.
Juga disita bahan kimia lainnya sebanyak 172 item dan 39 jenis peralatan laboratorium.
Baca juga : Roti Okko Diduga Mengandung Bahan Kosmetik Natrium Dehidroasetat, BPOM: Tarik Peredaran dan Musnahkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN mengimbau masyarakat, khususnya di Bali, untuk waspada dan aktif dalam menjaga serta mengawasi wilayah mereka dari aktivitas mencurigakan.
Bali sebagai destinasi wisata juga menjadi tempat tinggal jangka panjang bagi warga negara asing, sehingga pengawasan perlu ditingkatkan.