JABAR EKSPRES – Agenda sidang praperadilan terhadap HHM dan DRM atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah terkait sengketa lahan di Dago Elos, dalam waktu dekat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Warga bertekad mengawal hingga tuntas.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Saputra menuturkan, kendati sidang praperadilan bukan menjadi ajang mereka untuk ikut menyuarakan ketidakadilan, tapi pihaknya bakal hadir secara langsung ketika persidangan dilangsungkan.
“Sekalipun itu bukan ajang pertempuran kami secara langsung di pengadilan, tetapi kami menekankan bahwa kami tidak ingin membiarkan para mafia tanah ini bisa terbebas dengan upaya praperadilan,” tutur Angga kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.
Mengingat, katanya, warga memiliki kepentingan yang lebih besar dalam sengkarut sengketa lahan itu. Angga menegaskan, pihak kepolisian pun diharapkan dapat lakukan tugas sebaik-baiknya dalam sidang praperadilan nanti.
“Artinya, sekalipun ini pertempurannya dari rekan-rekan penyidik dan Muller, tetapi kami (warga Dago Elos) yang memiliki kepentingan yang paling besar di antara semua kepentingan, ” kata Angga.
“Sehingga, apa yang kami tekankan adalah kami akan melakukan pengawalan supaya Muller tetap bisa diproses di pengadilan [sidang] pokok pidana,” tandasnya.
Perjuangan warga Dago Elos mempertahankan hak atas tanah mereka hampir mencapai titik akhir. Diketahui kali ini, warga tinggal menunggu keputusan sidang praperadilan atas Muller Cs yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.
Akan tetapi, praperadilan yang seharusnya berlangsung pada Senin (22/7) pagi kemarin, nyatanya harus ditunda lantaran sejumlah faktor. Diantaranya lantaran kuasa hukum Polda tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal demikian diungkapkan, Humas PN Bandung, Anak Agung Gede kepada awak media. Sebetulnya persidangan praperadilan Muller yang terlibat sengketa tanah dengan warga Dago Elos, sempat berlangsung tadi pagi.
“Bahwa persidangan praperadilan antara Muller bersama Polda hari ini sudah dilangsungkan. Sudah dijalankan tadi,” ungkap Agung kepada wartawan di halaman depan PN Bandung, Senin (22/7).
“Tetapi oleh karena kuasa hukum dari Polda tidak hadir, majelis menunda persidangan ini ke tanggal 29 Juli 2024. Jam setengah 10 pagi. Diserahkan kepada majlis nanti tuh. Kami hanya mengingormasikan seperti itu,” sambungnya.