DJP Jabar, Kejati, Polda Sinergi Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting.

Penegakan hukum perpajakan, sambungnya, memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewaj iban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum perpajakan itu memberikan efek jera (detterent effect) dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan diproses hukum,” ungkap Romadhaniah

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menyampaikan DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” pungkasnya.

Di kegiatan itu juga Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri di wilayah provinsi Jawa Barat atas kerja sama yang baik selama ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan