Satreskrim Polres Cimahi Bekuk Lima Komplotan Pencuri dan Penadah Kendaraan Bermotor

JABAR EKSPRES — Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Kelima tersangka yakni DAS, DT, KW, AY dan A itu mempunyai peran masing-masing sebagai pemetik, joki dan penadah tersebut merupakan sindikat jaringan motor yang berasal dari Lampung dan Cianjur.

“DAS berperan selaku pemetik asal Lampung, DT dan KW sebagai joki asal Lampung, serta dua penadah AY dan A selaku penadah asal Cianjur,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (23/7).

“Jadi pelaku asal lampung ini melakukan operasi di Cimahi dan Bandung Barat, nah menjualnya ke Cianjur,” lanjutnya.

Tri menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus memakai kunci T. “Mereka mencari sasaran dengan cara mencari unit yang terparkir di rumah atau di tempat parkir tanpa pengawasan,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, Polres Cimahi menyita 10 unit kendaraan roda dua berbagai merk. Selanjutnya, kendaraan yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya.

“Jadi bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa langsung melaporkan ke Polres Cimahi atau ke Polsek terdekat,” ucapnya.

Menurut Tri, selain beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi, para pelaku juga pernah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Jaya yakni di Jakarta Selatan. “Berdasarkan hasil pemetaan, untuk di wilayah hukum Polres Cimahi ada 5 kasus,” ujarnya.

Tri menyebutkan, para pelaku menjual hasil curiannya seharga Rp5 juta dengan cara COD atau bayar di tempat. Saat ini, lanjut Tri, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Kami juga masih terus menelusuri para pembeli. Untuk kami meminta kepada masyarakat yang sempat membeli motor tanpa kelengkapan surat untuk segera melapor dan menyerahkan motor ke pihak kepolisian terdekat,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-10 tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan