Polresta Bogor Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Anak Polisi Sedang Diproses!

JABAREKSPRES – Adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh anak dari perwira menengah polisi, membuat Satreskrim Polresta Bogor memberikan atensi untuk menangani kasus tersebut.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kompol Luthfi Olot mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut sedang dilakukan penanganan.

‘’Jajaran telah memanggil beberapa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan akan segera dilanjutkan ke dalam tahap penyidikan,’’ ujar Luthfi kepada wartawan, Senin, (22/07/20224)

Untuk saksi yang diperiksa berjumlah 10 orang. Temasuk pihak RSUD Cibinong. Hal ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti.

Menurutnya, untuk informasi, saat ini sudah ada dua laporan dari orang yang merasa tertipu. Sedangkan modus masih sama yaitu proyek-proyek fiktif.

Menurutnya proyek fikti tersebut berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan pembangunan perawatan ruangam untuk Covid di RSUD Cibinong Kota Bogor.

‘’Dua korban melaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta dan Rp 800 juta,’’ sebut Luthfi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek bisnis yang di tawarkan FR kepada korban adalah fiktif.

Luthfi memastikan pada minggu ini akan dilakukan segera gelar perkara dan melakukan penyitaan barang bukti untuk menetapkan tersangka.

“Pekan ini gelar perkara, tentu kami akan panggil kembali dan memeriksa mereka, serta menyita barang bukti yang nanti melengkapi dua alat bukti,” katanya.

Luthfi menegaskan, meski FR merupakan anak dari anggota polisi, Polresta Bogor Kota memastikan akan bertindak profesional.

‘’Siapapun di mata hukum sama dan pihaknya akan tetap memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut,’’ ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, FR diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa.

Kuasa Hukum Korban Rizki Fajar Sidik modus penipuan berkedok pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Cibinong dan Polresta Bogor Kota.

FR merupakan mantan pegawai di RSUD Cibinong. Dia kerap mangkir dan terus berkelit ketika ditagih untuk segera mengembalikan dana milik korban.

Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 orang dengan nilai kerugian ditaksir Rp 7 miliar.

‘’Untu nilai investasi yang disetorkan masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp300 juta, ” ungkapnya. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan