JABAR EKSPRES – Sebanyak 120 calon legislatif (caleg) DPRD Jabar terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menunggu waktu untuk pelantikan. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK sebagai salah satu persyaratan. Ternyata sampai saat ini masih ada 8 caleg yang belum menuntaskan kewajiban itu.
Kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 tahun 2024. Misalnya dipertegas pada pasal 52 ayat (1), calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
Ketentuan berikutnya, laporan itu juga perlu disampaikan ke KPU dengan batas waktu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. “Updatenya masih ada 8 caleg yang belum menyerahkan LHKPN,” kata Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Jabar Hedi Ardia.
Hedi melanjutkan, total ada 120 caleg terpilih. Tercatat sudah ada 112 orang telah menyerahkan LHKPN. Lalu dari 112 itu ada 95 orang laporannya telah dinyatakan lengkap. “Ada juga yang masih antre, atau dalam proses,” paparnya.
KPU mendorong para caleg yang belum menuntaskan kewajiban itu untuk segera melaporkan. Karena itu bisa berdampak signifikan. Termasuk peluang mereka tidak masuk dalam daftar pelantikan.
Sebelumnya, KPU Jabar sendiri juga telah melakukan pleno terbuka perolehan hasil pemilu 2024 pada Selasa (28/5) lalu. Hasilnya, Partai Gerindra menduduki puncak dalam perolehan kursi. Ia berhasil memboyong 20 kursi DPRD Jabar.
Urutan kedua cukup menarik di mana perolehan kursi antara PKS dan Partai Golkar adalah sama, yakni sama – sama 19 kursi.
Padahal secara perolehan suara keduanya berbeda. PKS memperoleh 3,8 juta suara, sedangkan Golkar memperoleh 3,5 juta suara. Urutan berikutnya ditempati PDIP dengan 17 kursi, lalu PKB dengan 15 kursi.
Kemudian Partai Demokrat 8 kursi, Partai Nasdem 8 kursi. Selanjutnya PAN 7 kursi, PPP 6 kursi, dan PSI berhasil masuk parlemen meski hanya 1 kursi. PSI berhasil memboyong kursi dari dapil Jabar 8.(son)