JABAR EKSPRES – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM), segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) oleh Tm Penyidik Polda.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, pelimpahan ini dilakukan sebab proses penyidikan kepada Muller Bersaudara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat keterangan pemberitahuan hasil penyelidikan.
“Jadi pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar dari Ditresrishum akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HAM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (22/7).
BACA JUGA: 12 Lokasi Nobar Persib vs Borneo FC di Bandung dan Sekitarnya, Hari Ini 22 Juli 2024!
Jules menambahkan, sebagaimana dimaksud dalam proses penyidikan, para tersangka diduga telah melanggar pasal 63 ayat 1 dan 2 serta pasal 266 tentang turut serta melakukan pemalsuan beruap akta otentik.
“Makanya hari ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menyerahkan dua tersangka berinisial HAM dan DRM karena berdasarkan hasil yang telah kita terima kita mendapatkan P21 setelah tanggal 17 Juli (kemarin),” imbuhnya.
Sebelumnya, polemik sengketa lahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, akhirnya menimbulkan babak baru. Diketahui Kepolisan Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kini telah menahan Muller bersaudara yakni HHM dan DRM setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan tersebut.
BACA JUGA: 3 Unit Ambulance Siloam Hospitals Group Berikan Rasa Nyaman Bagi Peserta Pocari Sweat Run 2024
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Jum’at (19/7) kemarin.(San).