Diirinya juga mengaku, akan menanggung seluruh biaya pengobatan pelaku selama dirawat di rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, orang tua korban berinisial K, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Menurutnya, jika waktu itu tidak ada petugas mungkin nasib anaknya akan berbeda.
“Kalau tidak ada polisi, mungkin nasib anak saya akan lebih buruk. Saya berterima kasih kepada Polresta Bogor Kota dan berharap ke depan lebih sigap menangani situasi seperti ini,” singkatnya.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan Pasal 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (YUD)