Kasus Mark Up Impor Beras, Anggota DPR Minta Aparat Penegak Hukum untuk Segera Usut

JABAR EKSPRES – Adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up impor beras yang menyeret nama pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog, anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta aparat penegak hukum bertindak cepat untuk usut.

‘’Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar. Kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi? Karena memang adanya mark up impor beras ini,’’ kata Santoso dikutip dari ANTARA, Senin (22/7).

Menurut Santoso tindakan cepat dari aparat penegak hukum diperlukan karena mark up beras tersebut diduga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 triliun. Ia juga berharap, apabila terbukti, pelaku dapat dihukum berat.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kejati Jabar Siap Periska Duo Muller

‘’Perilaku lancing (tidak jujur) oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,’’ kata Santoso.

Menurut Santoso, selain bisa mengurangi jatah makan masyarakat Indonesia, mark up impor beras juga memincu kenaikan harga komoditas lain yang akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.

‘’Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,’’ kata Santoso.

BACA JUGA: Kaesang Sebut PSI dan PKS Ingin Membangun Kekuatan Baru di Solo

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas adanya dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam.

Mengenai dugaan tersebut, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Bapanas I Gusti Ketut Aswata mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.

Ketut juga memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden  (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

BACA JUGA: Terbongkar Aplikasi FGS Global Scam Hari Ini

Sementara itu, Perum Bulog menyatakan telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan