Begini Wajah Baru SIM yang Akan Berlaku di Indonesia, Apakah SIM Lama Masih Berlaku?

JABAR EKSPRES – Korlantas Polri mengumuman kebijakan terbarunya yang akan segera merubah bentuk tampilan SIM yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus yang menyebutkan alasan perubahan tersebut.

“Jadi nanti ada gambar mobil atau motornya di samping huruf yang menjadi klasifikasi SIM. Lalu nanti bukan lagi nomor SIM, tapi nomor kartu identitas. Kalau itu karena kita kan sudah menggunakan single data,” kata Brigjen Yusri, Senin, 22 Juli 2024.

Perubahan tersebut disebutnya untuk menyesuaikan penerapan kebutuhan SIM Internasional, mengingat banyak negara yang tidak memahami SIM keluaran Indonesia.

Sehingga nantinya Pemilik SIM baru tidak perlu menunjukkan SIM domestik, karena tampilan SIM ini sudah sama dengan SIM Internasional.

Baca juga :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekan Ini di Bandung, 22-27 Juli 2024

Lalu kapan SIM ini akan mulai berlaku di Indonesia?

Sesungguhnya format baru SIM ini sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024 lalu, Namun karena penggunaan material SIM lama masih tersedia sehingga masih harus menunggu.

“Itu berlaku setelah material SIM yang saat ini sudah habis, karena kan kami juga tetap harus mempertanggungjawabkan material SIM yang sudah tersedia. Jadi berlakunya kapan, ya tergantung yang lama habisnya kapan,” pungkas Brigjen Yusri.

Baca juga : Ini 4 Lokasi SIM Keliling yang Buka Minggu 21 Juli 2024, Perpanjang SIM Mudah saat Weekend!

Lalu apakah SIM lama masih tetap berlaku?

Hal ini tidak dijelaskan secara tegas oleh Korlantas Polri, namun melihat jawaban Brigjen Yusril dimana pemberlakuamn SIM baru juga masih belum jelas kapan tepatnya, kemungkinan besar SIM lama tetap berlaku sampai SIM baru bisa diberlakukan secara nasional.

Selain pemberlakukan SIM Baru, ada kabar gembira terkait penggunaan SIM Indonesia yang akan bisa digunakan di delapan negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 nanti.

8 Negara tersebut adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dengan demikian, pengendara dari Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat bepergian di negara-negara Asia Tenggara tersebut.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan