Selain itu, masih diperlukan peningkatan kualitas kepuasan pelayanan publik dan transparansi.
Dokumen KEM PPKF menjelaskan bahwa belanja pegawai terus meningkat selama periode 2019-2023 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6%.
Pada tahun 2019, belanja pegawai sebesar Rp 376,1 triliun, meningkat menjadi Rp 412,7 triliun pada tahun 2023.
Untuk tahun anggaran 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik menjadi Rp 484,4 triliun, atau sekitar 2,1% dari produk domestik bruto (PDB).
Baca juga : Catat! Persyaratan Penting Pendaftaran CPNS 2024 Agar Lolos Seleksi Administrasi
Peningkatan belanja pegawai ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L).
“Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” demikian dijelaskan dalam dokumen KEM PPKF.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN serta kualitas birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. Mari kita tunggu realisasi dari kebijakan-kebijakan ini di tahun 2025.