JABAR EKSPRES – Kasus pelecehan seksual kembali mengguncang Jakarta, seorang sopir taksi online bernama In’amullah (50) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita penyandang disabilitas berinisial C di daerah Tebet.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh ini didorong oleh hasrat seksual yang muncul secara tiba-tiba saat melihat korban.
Baca juga : Heboh Pria Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Air dengan Kaki dan Tangan Terikat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka mengaku hasrat seksualnya muncul saat melihat korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, apa alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban, itu karena melihat korban kemudian muncul hasrat,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/7).
Peristiwa ini bermula ketika korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7).
Tersangka menjemput korban dengan mobil Toyota Avanza sesuai pesanan.
Setibanya di lokasi, korban yang memerlukan bantuan untuk berjalan meminta izin memegang tangan pelaku.
Tersangka dengan lancang menjawab, “Jangankan tangan, menggendong saja mau,” kata Ade Ary mengutip pernyataan pelaku.
Saat tiba di teras rumah korban, pelaku tidak langsung kembali ke kendaraannya. Sebaliknya, ia menghadapkan tubuh korban ke arah dirinya dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali.
Merasa ketakutan, korban tidak berani melawan, dan pelaku segera meninggalkan tempat kejadian.
Baca juga : Viral Pria Dipolisikan Usai Gelar Pesta Perceraian
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke pihak berwajib. Polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, In’amullah dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.