JABAR EKSPRES, BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku akan mempertimbangkan status Arsan Latif usai terjerat kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah di Kemendagri.
“Terkait Arsan, sudah dinonaktifkan dari PJ (Bupati Bandung Barat). Untuk di Kemendagri nanti kita akan lihat apa aturannya ya mungkin kita akan ganti,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Jum’at (19/7).
Baca Juga:Parkiran Liar Menjamur Tak Terkelola Dishub Kabupaten Bandung, Pemerhati Sebut Bisa Berdampak Serius!Anak Perwira Menengah di Polresta Bogor Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Tilep Uang Korban hingga Rp7 M
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, Arsan Latif sempat diperiksa terlebih dahulu selama 8 jam sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya beberapa waktu lalu.
(San).
