Penegakan Aturan Parkir di Cimahi, Puluhan Kendaraan Ditilang

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama dengan Kepolisian dan TNI menggelar Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Parkir di berbagai lokasi di Kota Cimahi.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang parkir sembarangan, mencakup 16 motor dan 12 mobil, serta satu mobil yang digembok.

Operasi ini mencakup beberapa jalan utama seperti Jalan Demang Hardjakusumah, Jalan Pesantren, Jalan Amir Mahmud, Jalan Mahar Martanegara, akses Tol Baros, Jalan HMS Mintareja, Jalan Sudirman, Jalan Dustira, dan Jalan Gandawijaya.

Plh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Cuhaedi Supriadi mengungkapkan, pihaknya telah rutin memberikan sosialisasi pada masyarakat.

BACA JUGA: PDIP Jabar Baca Pembentukan Poros KIM di Jabar

“Kami rutin melakukan penegakan hukum parkir di beberapa titik. Sebelumnya, kami juga sering melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada pelanggar,” ujar Cuhaedi, kepada wartawan pada Jumat (19/d).

Kendati demikian, Cuhaedi mengatakan masih banyak pengendara yang belum memahami marka jalan, terutama marka berbiku kuning yang menandakan larangan parkir untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

“Banyak yang parkir di marka berbiku karena tidak tahu itu adalah tanda larangan parkir. Kami terus edukasi masyarakat tentang rambu-rambu lalu lintas, terutama marka jalan dilarang parkir,” tambah Cuhaedi.

Dalam operasi ini, petugas menindak kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan dengan sanksi berupa stiker, penggembokan, dan tilang oleh polisi.

BACA JUGA: Eksklusif Kisah Ono Surono, Dari Kampung Nelayan ke Bakal Calon Gubernur Jabar

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan tindakan penggembokan serta tilang oleh polisi. Jika mobil tidak ada pengemudinya, kami tunggu 15 menit sebelum menggemboknya,” jelas Cuhaedi.

Cuhaedi juga mengungkapkan, banyak kendaraan yang parkir di lokasi terlarang. Jika pemiliknya ada, mereka diminta untuk segera memindahkan kendaraannya.

“Banyak pengendara yang parkir di tempat terlarang, yang menyebabkan kemacetan. Masyarakat sering memarkir kendaraannya di bahu jalan yang bukan peruntukannya,” pungkas Cuhaedi. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan