“Kemudian di Pasal 2, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation),” tambah Evandhy.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin mengaku bingung dengan sikap Pemkot Bogor yang keukeuh untuk mensubsidi Biskita. Sebab anggaran yang diperlukan sangat besar, yakni sekitar Rp56 miliar untuk empat koridor.
“Bingung, kita harus motong pos anggaran mana agar dapat mensubsidi Biskita. Tahun ini saja kita dihadapkan dengan dana cadangan Porprov yang jumlahnya sangat besar,” lirihnya.
BACA JUGA: Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Cimahi, Satpol PP dan Damkar Sosialisasikan Ini
Jatirin mengaku, lebih sepakat apabila subsidi diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Transportasi Pakuan.
“Artinya Biskita murni sepenuhnya dikelola Perumda tanpa melibatkan pihak ketiga. Jadi dewan lebih mudah meminta pertanggungjawaban keuangan ke Perumda,” tutur Politisi PKB itu.
Sebab, sambung Jatirin, Komisi II sama sekali tidak mengetahui berapa sharing profit antara Kodjari selaku operator Biskita dan Perumda Transportasi Pakuan.
“Cuma Allah dan mereka (Kodjari dan Perumda Transportasi Pakuan) yang tahu. Sebab sampai saat ini, belum pernah ada presentasi soal sharing profit,” selorohnya.
Menurut dia, sebenarnya Komisi II setuju saja untuk memberikan subsidi. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sampai sejauh mana kemampuan keuangan daerah.
“Ada nggak duitnya? Kalau ada silahkan. Tapi jangan sampai mengorbankan sektor lain, sebab nilai subsidi ini sangat besar,” tegas Jatirin.
Untuk itu, pihaknya mendorong, agar Pemkot Bogor lebih baik kembali fokus pada tujuan awal penataan transportasi. Yakni dengan menjalankan konversi tiga angkutan kota (angkot) menjadi satu bus.
“Saya lebih setuju jalankan konversi, tiga angkot ditukar satu bus. Tukar saja dengan Biskita, kepemilikannya kan jadi jelas. Dan itu sangat berpihak kepada pengusaha lokal,” tukas Jatirin. (YUD)