Parkiran Liar Menjamur Tak Terkelola Dishub Kabupaten Bandung, Pemerhati Sebut Bisa Berdampak Serius!

JABAR EKSPRES – Parkiran liar yang menjamur di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat cukup menyita perhatian hingga timbul beragam komentar publik.

Pasalnya, parkiran ilegal alias kurang terkoordinirnya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung secara resmi, menimbulkan celah sampai menjamur di sejumlah titik.

Seperti di Jalan Raya Cicalengka, tepatnya depan Alun-Alun, Masjid Agung hingga Kantor Kecamatan. Ruas jalan pun tak lepas digunakan sebagai lapak parkiran liar atau ilegal.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Dicky Winandi mengatakan, menjamurnya parkiran liar di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, termasuk Cicalengka faktor utamanya adalah adanya peluang dan ruang.

BACA JUGA:Anak Perwira Menengah di Polresta Bogor Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Tilep Uang Korban hingga Rp7 M

“Faktor adanya peluang dan ruang dari sebuah kebijakan yang tak jelas kontrolnya,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (19/7).

Karena faktor tersebut, maka Dicky menilai, bisa berdampak pada timbulnya parkiran-parkiran liar yang tidak tertib, sehingga retribusi pun tak terkelola baik oleh Dishub Kabupaten Bandung.

“Menyebabkan siapa yang kuat dan dekat itu yang menjadi eksekutor, walaupun itu menyalahi aturan Perda atau apapun penamaanya,” bebernya.

Melalui pantauan Jabar Ekspres di lapangan, terlihat sejumlah titik parkiran liar berdiri di depan toko-toko hingga tak sedikit yang memakan bahu ruas Jalan Raya Cicalengka.

BACA JUGA:Lagi, Warga Pamijahan Digegerkan Dengan Penemuan Jasad Bayi di Saluran Air

Depan Alun-Alun Cicalengka terlihat, sepanjang toko yang berjajar di depannya dijadikan lapak parkiran hingga memakan ruas jalan, dengan dijaga oleh juru parkir (jukir) tanpa mengenakan seragam atau rompi resmi.

Setiap warga yang selesai melakukan transaksi perniagaan jual-beli di salah satu toko, ketika hendak pergi mereka dimintai biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa menyodorkan tiket atau karcis resmi.

Dicky menerangkan, apabila pengelolaan lapak parkiran dikelola secara ilegal alias liar, tanpa ada peran pemerintah untuk menertibkannya, maka berpotensi menimbulkan efek domino yang cukup serius.

Selain berpengaruh terhadap tidak adanya pemasukan retribusi parkir resmi, untuk meningkatkan Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung, juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan