Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas Antam yaitu TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Enam tersangka tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
BACA JUGA: Ratusan Kendaran Dinas Milik BBWS Citanduy Kota Banjar Dibiarkan jadi Rongsokan!
Tetapi, para tersangka ini melawan hukum dan tanpa kewenangan telah meletakan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Atas perbuatan semua tersangka ini, selama perode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.