JABAR EKSPRES – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terlibat dalam kasus penodaan agama, resmi bebas di penjara pada Rabu (17/7).
Panji Gumilang bebas ini menandai akhir dari masa hukumannya yang telah menjadi sorotan publik.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, mengonfirmasi kebebasan Panji. “Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi,” ujar Robianto.
Baca juga : Viral Pria Dipolisikan Usai Gelar Pesta Perceraian
Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara, yang berarti ia tidak lagi diwajibkan untuk melapor ke pihak berwenang.
Selama masa tahanan di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, mengurangi masa hukumannya selama 15 hari.
Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yogi Dulhadi memutuskan bahwa Panji bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Yogi saat membacakan putusan.
Baca juga : Viral Pemilik Gerebek Anak Kos yang Diduga Idap Hoarding Disorder, Apa Itu?
Panji dijatuhi hukuman satu tahun penjara, yang kemudian dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses peradilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Yogi.