JABAR EKSPRES – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang terlibat dalam kasus penodaan agama, resmi bebas di penjara pada Rabu (17/7).
Panji Gumilang bebas ini menandai akhir dari masa hukumannya yang telah menjadi sorotan publik.
Selama masa tahanan di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji juga mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Juga:Viral Pria Dipolisikan Usai Gelar Pesta Perceraian5 Minuman Hangat, Enak, dan Menyehatkan yang Cocok Diminum Ketika Cuaca Dingin
Remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, mengurangi masa hukumannya selama 15 hari.
Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bermula dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yogi Dulhadi memutuskan bahwa Panji bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambah Yogi.
