Jangan Sampai Kena Tilang, Ini 8 Sasaran Khusus Operasi Patuh 2024

JABAR EKSPRES – Operasi Patuh 2024 serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari Senin 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 mendatang.

Masing-masing daerah menerapkan sasaran pelanggaran berbeda dan akan dikenakan sanksi tilang jika sampai tertangkap melanggar saat operasi.

Baca juga : 40 Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Jaya 2024 Hari ini di Jakarta, Tangerang, Depok Hingga Bekasi

Dilansir dari Instagram korlantaspolri.ntmc, setidaknya ada 8 sasaran khusus yang akan mendapat ganjaran jika sampai dilanggar oleh pengendara di jalan selama operasi Patuh berlangsung.

8 sasaran khusus tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi
2. Berkendara dibawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
4. tidak menggunakan helm SNI
5. Berkendara dibawah penagruh alkohol
6. berkendara tidak emnggunakan sefety belt
7. berkendara melawan arus
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Operasi patuh 2024 ini digelar dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Selama tiga hari digelar operasi, sudah banyak pengguna jalan yang terkena razia, hal ini membuktikan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban berlalu lintas. Seperti melengkapi diri dengan surat-surat yang diperlukan, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm yang SNi dan masih banyak pelanggaran lainnya.

Baca juga :  Segini Denda Jika Melanggar saat Operasi Patuh Lodaya 2024

Padahal berbagai jenis pelanggaran tersebut sesungguhnya membahayakan diri pengendara sendiri, karena berpotensi pada terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa berpotensi menghilangkan nyawa atau sampai terluka.

Karenanya  selain menggelar operasi, petugas juga memberikan edukasi dengan memasang banyak spanduk di berbagai lokasi strategis untuk memberikan peringatan pada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.  Operasi ini juga tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga mencakup pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis. Pendekatan ini termasuk deteksi dini, penelitian, dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan