JABAR EKSPRES – Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung, petahana Dadang Supriatna kembali menggaet artis untuk maju pada periode keduanya.
Setelah pada periode pertamanya menggaet artis Sahrul Gunawan, kali ini Kang DS sapaan akrabnya kembali menggaet figur artis yakni Ali Syakieb.
Pada periode pertamanya, Kang DS yang menjabat sebagai Bupati Bandung bersama Sahrul Gunawan menjadi Wakilnya, perjalanan keduanya ini tidak mulus, meski menang di tahun 2019 lalu dan menjabat selama 3,5 tahun.
BACA JUGA:Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas menjadi Rp7.500, Warganet: Dapat Apa Harga Segitu?
Bahkan Sahrul yang awalnya diusung oleh Nasdem pada Pilkada lalu, kini berlabuh ke Partai Golkar dan saat ini akan menantang Dadang Supriatna pada Pilkada 2024 yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Menanggapi kembalinya Dadang Supriatna menggaet artis di Pilkada nanti, Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan mengatakan koalisi Bandung Bedas yang terdiri dari 5 partai PKB, Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan PAN harus kembali menghitung dampak pasca pemilihan apabila kembali ditakdirkan menang.
Dan tidak menutup kemungkinan adanya kembali konflik yang sama yang terjadi dengan Sahrul Gunawan terkait tidak dilibatkannya proses tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Berencana Nonton Persib ke Stadion? Waspadai Titik Oprasi Patuh Lodaya Berikut!
“Bisa saja terjadi kembali, karena kan merupakan problem teman-teman artis seakan-akan mereka itu tidak berkompeten, tidak punya kemampuan, sehingga mereka tidak dilibatkan dalam proses tata kelola dan hanya dimanfaatkan pada kepentingan elektoral,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Firman menjelaskan, jika hal itu tidak terulang, dirinya melihat jika Dadang Supriatna harus mengubah pola komunikasinya meski konflik kepala daerah tidak hanya terjadi pada calon yang berlatar belakang artis.
“Jadi catatannya kalau Kang Dadang tidak mengubah pola, misal Ali Syakieb meminta kesepakatan politik, apakah nanti Ali Syakieb itu akan memerankan fungsi yang seperti apa ketika nanti terpilih, meski memang kalau kita lihat dalam regulasi tidak ada pembagian kewenangan sebetulnya ya di UU pemerintah daerah yang memang pemimpin daerah ya kepala daerah,” jelasnya.