JABAR EKSPRES – Operasi Zebra, razia besar-besaran oleh polisi di seluruh Indonesia, kembali digelar pada tahun 2024. Di Kota Bandung, operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada tanggal 15 Juli dan berakhir pada 28 Juli 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mencegah kecelakaan lalu lintas
Di wilayah Bandung, ada 20 lokasi yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra. Namun, Berdasarkan pengalaman operasi sebelumnya, terdapat empat titik lokasi di Kota Bandung yang sering dijadikan tempat razia yang menjadi prioritas utama karena di daerah tersebut sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Keempat lokasi tersebut adalah:
- Jalan Soekarno-Hatta
- Setiabudi dekat Polsek Cidadap
- Jalan sekitar Terminal Cicaheum
- Jalan Buah Batu
Baca Artikel Lainnya : Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung Hingga 28 Juli Nanti
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut adalah daftar pelanggaran tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Para pelanggar yang terjaring dalam operasi ini akan ditindak dan diberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, pengendara yang melanggar juga akan ditindak melalui kamera tilang elektronik (ETLE).
Operasi Patuh Lodaya atau Operasi Zebra ini tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis. Operasi ini didukung oleh penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile, serta teguran simpatik.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menumbuhkan simpati terhadap polisi lalu lintas (Polantas) dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.