8 Langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol, Ini Tata Caranya Lewat SLIK OJK

2. Debitur Badan Usaha:

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

3. Debitur yang meninggal dunia:

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Tata Cara Cek Data KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK OJK Online

Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan cek SLIK OJK secara online:

  1. Kunjungi laman web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  3. Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan, lalu klik “Selanjutnya”.
  4. Isi data registrasi dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang diberikan.
  5. Lanjutkan dengan mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar. Klik “Selanjutnya” setelah selesai.
  6. Unggah foto diri sesuai instruksi yang tertera pada laman tersebut.
  7. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan informasi lainnya.
  8. Untuk mengecek status permohonan, masuk ke menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika ada pertanyaan atau pengaduan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK melalui Telp 157, Email [email protected], atau WA 081-157-157-157.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan