2. Debitur Badan Usaha:
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama; dan/atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
3. Debitur yang meninggal dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
Tata Cara Cek Data KTP Dipakai Pinjol Lewat SLIK OJK Online
Berikut ini adalah tata cara untuk melakukan cek SLIK OJK secara online:
- Kunjungi laman web https://idebku.ojk.go.id.
- Klik menu “Pendaftaran” di halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Isi semua kolom yang tersedia untuk mengecek ketersediaan layanan, lalu klik “Selanjutnya”.
- Isi data registrasi dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk yang diberikan.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar. Klik “Selanjutnya” setelah selesai.
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang tertera pada laman tersebut.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran dan informasi lainnya.
- Untuk mengecek status permohonan, masuk ke menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Jika ada pertanyaan atau pengaduan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK melalui Telp 157, Email [email protected], atau WA 081-157-157-157.