4 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

BACA JUGA: PLN Icon Plus Mendorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau

Para tersangka ini diancam hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan