BACA JUGA: PLN Icon Plus Mendorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau
Para tersangka ini diancam hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.