Konstatering Lahan Jagorawi Golf & Country Club Diwarnai Kericuhan, 1 Orang Diamankan

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan konstatering bersama BPN Kabupaten Bogor di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7).

Kegiatan tersebut sempat diwarnai kericuhan karena pihak termohon melakukan protes meminta bukti yang dilampirkan oleh pihak pengadilan selaku juru sita.

Diketahui, pihak pemohon yakni PT Grandpuri Permai memenangkan keputusan pengadilan dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.

Kondisi mulai tidak kondusif karena dari kubu termohon ada sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan, sampai terjadi aksi dorong-dorongan dan didapati satu orang sebagai provokasi diamankan petugas gabungan.

“Kita melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan,” ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibinong Eko Suharjono kepada wartawan.

BACA JUGA: Download Game Rally Fury V1.113 2024 dan Cara Menggunakannya

Eko Suharjono melanjutkan, jika termohon kooperatif, pihaknya pun sebenarnya tidak ada masalah.

“Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain tapi pemohon menolak, sebenarnya intinya yang bersangkutan sudah tahu sebenarnya ada kewajiban yang harus diselesaikan,” ucapnya.

Kendati begitu, pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya di tolak oleh yang bersangkutan, sekarang pemohon mengajukan dilingkup jagorawi seluas 4500 meter sesuai bunyi amar putusan.

“Proses ini sebenarnya sudah dilakukan sudah di tegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya kita lakukan sesuai dengan langkah hukum yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan,” ucapnya.

“Kalau melihat di riwayat perkara ini tahun 2019, makanya sekarang dilakukan konstatering,” tambahnya.

BACA JUGA: TPA Sarimukti Masih Overkapasitas, Legok Nangka Diharap Segera Beres

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai Wisman Goklas Siagian (pemohon) mengaku, sebenarnya hari ini konstatering, pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter yang  berada di kawasan Jagorawi Golf.

“Nah ini kan semua kawasan jagorawi golf, kita mau tentuin 4.500 meternya yang mana untuk menetapkan batasnya, sehingga nanti pada saat nanti hari eksekusi tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya,” kata Goklas.

Goklas menambahkan, BPN beralasan dengan adanya kesepakatan, tapi ini kan perlu diingat awalnya sengketa lahan bukan jual beli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan