JABAR EKSPRES – Mulai Senin, 15 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2024 secara serempak di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 28 Juli 2024. Melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Target Pelanggaran Operasi Patuh 2024
Berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan selama Operasi Patuh 2024:
- Berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berkendara melawan arus.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang overdimension dan overloading.
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirene.
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Penertiban parkir liar.
Lokasi Operasi Patuh di Bandung
Berdasarkan pengalaman operasi sebelumnya, beberapa titik lokasi di Kota Bandung yang sering dijadikan tempat razia adalah:
- Kawasan Tengah: Jalan Soekarno-Hatta, Pelajar Pejuang, Sukabumi, Otista, Stasiun Timur (dekat Hotel Kedaton), dan ITC Kebon Kalapa.
- Kawasan Utara: Jalan Dipati Ukur, Cihampelas, sekitar Alun-alun Lembang, dan Setiabudi dekat Polsek Cidadap.
- Kawasan Timur: Jalan sekitar Terminal Cicaheum dan Suci (Surapati).
- Kawasan Selatan: Jalan Buah Batu, Soreang, Bojongsoang, Dayeuhkolot, dan daerah dekat Terminal Leuwi Panjang.
- Kawasan Barat: Ruas jalan Pajajaran, Bundaran Cibeureum, dan Batas Kota Cimahi.
Denda Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah daftar tilang dan denda untuk pelanggaran lalu lintas:
- Tidak memiliki SIM: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281).
- Tidak menunjukkan SIM saat razia: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 280).
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Mobil tanpa perlengkapan darurat: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 278).
- Melanggar rambu lalu lintas: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar batas kecepatan: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 289).
- Tidak mengenakan helm standar nasional: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1).
- Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).
- Tidak memberi isyarat lampu saat berbelok: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu (Pasal 294).