IPRC Soroti SE Kemendagri soal Implementasi Pilkada 2024

Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyampaikan bahwa secara prinsip KPU fokus kepada regulasi, dalam hal ini PKPU tentang pencalonan.

Dia mengungkapkan, Pasal 14 dalam PKPU secara umum tidak disebutkan kapan Pj harus mundur, dalam ketentuan mereka harus mengundurkan setelah ditempatkan sebagai calon.

“Kita masih menunggu surat edaran terkait teknis Pj dan ASN. Terkait SE Mendagri ini kami sebagai pelaksana teknis tidak memberikan komentar,” ucap Hedi.

“Apapun yang terjadi kami mengikuti aturan yang ada. Kami dari KPU berharap penyelenggaraan Pilkada bisa semarak, jurdil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat,” tandasnya. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan